Aceh Tamiang | Bupati Mursil hadiri audiensi bersama komisi 1 dan 2 DPRK Aceh Tamiang guna membahas tapal batas objek wisata air terjun Tamsar 27 di gedung serba guna DPRK Aceh Tamiang, Selasa (25/20/2020).
Pembahasan tapal batas ini dirasa penting mengingat beberapa waktu lalu Pemerintah Kabupaten Aceh Timur mengklaim bahwa Tamsar 27 masuk wilayah Aceh Timur.
Pada forum tersebut Mursil menegaskan bahwa Kabupaten Aceh Tamiang miliki izin kelola dan termasuk didalamnya pengelolaan atas kawasan hutan.
“Perjanjian Kerja Sama antara KPH Wilayah III Aceh dengan Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) Tamsar 27 yang ditandatangani di Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Aceh pada 31 Desember 2019 silam,” papar Mursil.
Kabag Pemerintahan Setdakab Aceh Tamiang juga mempertegas hal ini, dari data peta berdasarkan titik koordinat Tamsar 27 jelas masuk dalam wilayah Aceh Tamiang dan berbatasan dengan Gayo Lues dan Aceh Timur.
Selain itu Bupati Mursil juga menilai Tamsar 27 memiliki potensi yang sangat strategis dalam mendongkrak perekonomian masyarakat setempat.
“Saya telah memerintahkan Kepala Dinas Pertanian, Perkebunan dan Kehutanan untuk menanam tanaman buah-buahan seperti Alpukat Mentega dan Jeruk, kedepannya tanaman buah-buahan ini akan menjadi penunjang potensial bagi kemajuan Pariwisata setempat, saya juga minta kepada bidang Pariwisata untuk mempublikasikan Wisata Air Terjun Tamsar 27 yang dikemas dalam video menarik dan disebarkan ke media-media,” Ungkap Mursil. (FMinaldo)
Discussion about this post