Wartanusa.id – Simeulue | Oknum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Simeulue, diduga tidak menyelesaikan pekerjaan proyek bernilai Rp 9,6 Miliar di kabupaten kepulauan itu.
Proyek pembangunan jalan Lamerem Lewak, Kecamatan Alafan, Simeulue yang menguras uang negara miliaran rupiah dari dana DAK itu mulai dikerjakan sejak tahun 2018 lalu oleh PT Toleransi Aceh.
Diketahui, yang menjadi kuasa direktur perusahaan tadi yakni, Syahrian yang saat ini menjadi anggota anggota DPRK Simeulue Periode 2019-2024 yang duduk di Komisi C.
Dugaan tidak selesainya pekerjaan tadi, karena biaya pengaspalan yang diterima oleh penyedia jasa dalam hal ini PT Aceh Lintas Sumatra (ALS). Tidak sepenuhnya dibayar oleh PT Toleransi selaku pihak pemenang tender proyek tadi.

Syahrian, saat dikonfirmasi oleh media mengatakan. Terkait proyek itu pihaknya sudah tidak ada sangkutan lagi, semua pembayaran uang pada penyedia jasa telah dibayar oleh perusahaan yang dipimpinnya itu.
“Kita sudah bayar,” ucap Shahrian singkat.
Sementara itu, Saiful Anwar, Direktur PT ALS selaku pelaksanan kegiatan pengaspalan menjelaskan. Dari total pembangunan jalan sepanjang 3,2 KM, sepanjang 230 Meter belum dilakukan pengaspalan.
Alasannya, pihak PT ALS hanya mengerjakan sesuai besaran uang yang diberikan.
“Kita kerjakan sesuai besaran uang yang diberikan, begitu uangnya begitu kita kerjakan,” tutur Saiful Anwar.
Saiful Anwar menambahkan, sebelumnya ia telah memberikan waktu untuk menyelesaikan, namun setelah ditunggu pihak rekanan tidak memberikannya.
“Kita telah berikan waktu untuk menyelesaikan uangnya yang kurang lebih 300 juta lagi, namun hingga saat ini tidak diindahkan,” tutup Saiful Anwar.
Sementara itu, Bupati Simeulue Erli Hasim, SH, S.Ag, M.I.Kom meminta pada pihak perusahaan yang melakukan pengerjaan jalan itu harus bertanggung jawab menyelesaikannya.
“Kita minta pihak perusahaan segera menyelesaikan pekerjaannya,” kata Erli Hasim, Sabtu, 29/02/2020.
Dikatakan Erli Hasim, ia akan memberikan tengggat waktu hingga Bulan Maret 2020 ini, jika tidak diselesaikan ia akan menyerahkan persoalan itu ke pihak hukum.
“Kita berikan tenggat waktu hingga Maret ini, jika tidak akan kita serahkan ke pihak hukum,” tegas Erli Hasim.(Ade Irwansyah)
Discussion about this post