Langsa | Atas pemberitaan beberapa pekan lalu, DPRK Langsa memanggil pihak PT. Pekola untuk memberikan keterangan atas kejelasan pengelolaannya serta berencana membahas Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor lain.
Wakil Ketua DPRK Langsa, Syaifullah kepada wartanusa.id, Rabu, (25/12) menyebutkan bahwa, “yang menghadiri panggilan atas PT. Pekola, saudara M. Nur untuk memberikan klarifikasi,”
Namun kedatangannya tidak didasarkan atas data, jadi pemeriksaannya tidak maksimal, karena tidak sesuai keterangan yang diberikan dengan apa yang ditanya,” kata Syaifullah yang juga politisi Partai Golkar.
Dia menilai, “kayaknya tidak ada sinkronisasi ditubuh PT. Pekola karena pada waktu itu tidak hadir penanggung jawab PT. Pekola,” paparnya.
Dengan ini, kata Syaifullah, “kami akan duduk kembali untuk evaluasi sesuai dengan fakta lapangan,”
Kemudian untuk ke depan, “kami akan melakukan peninjauan ulang atas kebijakan kesepakatan perjanjian yang dianggap tidak sesuai lagi dengan perkembangannya untuk mendongkrak PAD,”
Atas hal tersebut, Tahun 2020 nanti setelah dilantik Ketua DPRK Langsa, Senin depan, ia akan mengusulkan rapat untuk membentuk Panitia Khusus (Pansus) di DPRK Langsa.
“Setelah pelantikan Ketua, kami akan bentuk pansus, agar lebih meningkatkan kinerja di tahun depan,” Imbuh Syaifullah
Selain itu, “semua pihak yang terkait PAD Kota Langsa termasuk Rumah Sakit kita akan panggil melalui panitia khusus nantinya, semua penghasil PAD yang dikutip bagian DPKA juga akan kita panggil untuk mengevaluasi semua kinerja serta tetap berkoordinasi dengan Walikota agar berjalan sesuai harapan,” tandas Syaifullah.
Sementara, Wakil Ketua Komisi II DPRK Langsa, Syamsul Bahri, SH, menambahkan bahwa, kontrak kesepakatan bagi hasil PT Pekola tersebut dibuat tanpa keterlibatan DPRK Langsa.
“Komitmen itu dibuat atas dasar kesepakatan antara Pemko dan PT Pekola saja,”
Syamsul atau yang kerap disapa Robert sudah menanyakan kepada pimpinan periode sebelumnya, saat itu saudara Burhansyah ketuanya, “dengan tegas dia menjawab tidak pernah tahu kesepakatan tersebut,” tandasnya.
Diketahui bahwa, kontribusi sektor pariwisata dari pengelolaan Hutan Kota dan Hutan Mangrove yang diterima oleh daerah sebesar Rp 6.000.000 (Enam Juta Rupiah) per bulannya yang disetorkan langsung melalui Bank ke rekening kas daerah.
Kemudian di akhir tahun PT Pekola harus menyetorkan 10% lagi penambahan keuntungannya untuk PAD. ( Ryan Mufty)
Berita ini juga tayang di Wartanusa.id
Discussion about this post