Langsa | Jajaran Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa kembali mengamankan dua orang penyalah gunaan narkoba jenis sabu, Sabtu, 4 Januari 2020. di Gampong Lengkong Kec. Langsa Baro pinggir jalan dekat kantor Camat sekira pkl.13.30 WIB.
Demikian ungkap, Kapolres Langsa, AKBP Andy Hermawan SIK, M.Sc melalui Kasat Narkoba Iptu Wijaya Yudi Stira Putra, SH, kepada Tim TBN, Senin, 6 Januari 2020.
Menurutnya, kita berhasil mengamankan terhadap dua orang penyalahgunaan narkotika jenis sabu masing-masing, Suheri Bin Ngadirin (38) wiraswasta dan Ulpa Andika Bin Ruswito (26) wiraswasta. Keduanya merupakan warga Gampong Geudubang Aceh Dsn. I Kec Langsa Baro.
Dan barang bukti yang ikut kita amankan sama Suheri Bin Ngadirin sebanyal 1 (satu) paket Sabu dengan berat 0,10 Gram, 1 (satu) kotak kecil warna hijau dan 1 (satu) Bong.
Sementara dari tersangka Ulpa Andika Bin Ruswito sebanyak, 2 (dua) kaca pirek yang terdapat sisa Sabu, 1 (satu) kotak kecil warna putih, 1 (satu) tas warna hitam dan 1 (satu) unit Sepmor merk Honda Beat warna hitam, No Pol BL 5472 FT.
Adapun kronologisnya berawal dari informasi dari masyarakat bahwa maraknya peredaran Narkotika jenis Sabu di Gampong Lengkong Kec. Langsa Baro.
Bahkan warga sudah resah sehingga melaporkan ini kepada polisi. Kemudian anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan 2 (dua) orang laki-laki di TKP.
Saat diamankan saat diamankan tersangka Suheri Bin Ngadirin kita temukan barang bukti dan di akuinya adalah miliknya. Selanjutnya melakukan penggeledahan ke rumah milik tersangka Ulpa Andika yang terletak di Gampong Geudubang Aceh Dsn. I Kec. Langsa Baro juga ditemukan BB sebagaimana di atas yang ditemukan di dapur yang di akui adalah miliknya.
Selanjutnya, berdasarkan pengakuan dari kedua orang tersangka bahwa Sabu tersebut di dapatkan dari seorang laki-laki yang berinisial L yang masih DPO.
Saat ini kedua orang tersangka dan BB dibawa ke Mapolres Langsa guna di lakukan proses penyidikan lebih lanjut, sedangkan L DPO masih dalam proses penyelidikan Sat Resnarkoba Polres Langsa. (Jefry Boy)
Discussion about this post