Wartanusa.id – Dalam konferensi pers KPK tanggal 09/01/2020 menetapkan Harun Masuki sebagai tersangka pemberi suap kepada komisioner KPU (Komisi Pemilihan Umum) Wahyu Setiawan.
Wahyu Setiawan meminta uang dana operasional penetapan Pengganti Antar Waktu (PAW) sebesar 900juta kepada Harun Marsuki.
Politikus PDIP Harun Masuki merupakan caleg DPR daerah pemilihan Sumatera Selatan I pada Pemilu 2019. Dia berada satu dapil dengan adik almarhum Taufiq Kiemas, yakni Nazarudin Kiemas.
Sebelum pemungutan suara digelar, persisnya pada 26 Maret 2019, Nazarudin meninggal dunia. Kendati demikian, dia dipastikan lolos sebagai anggota DPR karena meraup suara terbanyak.
Di dapil ini, Harun hanya menempati urutan 5 perolehan suara. Namun DPP PDIP menginginkan Harun menggantikan Nazarudin.
Jauh sebelum bergabung dengan PDIP, Harun ternyata kader Partai Demokrat. Pada Pemilu 2014, dia menjadi caleg DPR dari Dapil Sulawesi Selatan III.
Kendati telah ditetapkan tersangka, Harun belum tertangkap. KPK meminta agar pria yang pernah mengenyam pendidikan di Universitas Warwick, Inggris, ini untuk menyerahkan diri.
”KPK meminta tersangka HAR (Harun Masiku) segera menyerahkan diri ke KPK dan pada pihak lain yang terkait dengan perkara ini agar bersikap koperatif,” ucap Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.
Berikut profil singkat Harun Masiku:
Lahir: 21 Maret 1971
Status: Caleg PDIP di Pemilu 2019
Pendidikan:
SDN 1 Watampone.
1983-1986 SMPN 2 Watampone
1986-1989 SMAN 1 Barru.
1989-1994 Universitas Hasanuddin.
1998-1999 Universitas Warwick, Inggris.
Penghargaan:
1998 British Chevening Award.
Organisasi:
– Anggota Perhimpunan Advokat Indonesia.
Partai:
– Partai Demokrat (Pemilu 2014)
– PDIP (Pemilu 2019)
(FMinaldo)
Discussion about this post