Langsa | Jajaran Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa kembali ringkus dua orang penyalahgunaan narkoba jenis sabu, Selasa, (07/12).
Keduanya tersebut DS (20) Wiraswasta, dan MN (26) Nelayan merupakan warga Gp. Sungai Pauh Pusaka Kec. Langsa Barat.
Kapolres Langsa AKBP Andy Hermawan SIK, M.Sc melalui Kasat Narkoba IPTU Wijaya Yudi Stira,SH menjelaskan senin 6/1 pukul 16.00 kedua pelaku tersebut kita grebek di sebuah rumah dan di lokasi yang berbeda.
Mulanya kita mengamankan DS di Dsn. Nelayan Gp. Sungai Pauh Pusaka Kec. Langsa Barat di sebuah rumah yang diduga selama ini dijadikan sebagai tempat transaksi jual beli Narkotika jenis Sabu, pada saat di geledah di temukan sabu di saku celana sebelah kiri depan.
Sambung Kasat, kemudian sekira pukul 17.00 Wib bertempat di dalam rumah di Gp. Jawa Muka Kec. Langsa Kota berhasil kita amankan MN.
Dari kedua pelaku kita amankan BB milik DS 11 (sebelas) paket Sabu dengan berat keseluruhannya 1,16 Gram. Dan BB milik BB milik MN, 1 (satu) paket Sabu dengan berat 0,55 Gram, 2 (dua) kaca pirek yang terdapat sisa Sabu, 1 (satu) plastik tembus pandang yang masih terdapat sisa Sabu, 1 (satu) set Bong, 4 (empat) plastik tembus pandang, 1 (satu) gunting. 1 (satu) jarum suntik, 4 (empat) pipet/sedotan, 1 (satu) dompet warna cream, 1 (satu) unit HP merk Samsung warna hitam, 1 (satu) unit HP merk Realme warna biru dongker dan 1 (satu) unit Sepmor merk Honda Sonic warna hitam merah, No Pol BL 6450 NY” Kata Kasat.
Untuk saat ini kedua pelaku dan barang bukti telah di amanka di Polres Langsa guna penyidikan lebih lanjut. (Jefry Boy Isny)
Discussion about this post