Wartanusa.id – Langsa | Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Langsa, Aceh tidak lagi terbitkan Surat Keterangan (Suket) bagi masyarakat yang belum/tidak memiliki KTP.
“Untuk memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat terhitung 2 Maret 2020 Disdukcapil Kota Langsa tidak mengeluarkan lagi surat keterangan pengganti KTP (Suket), tetapi langsung dicetak KTP Elektronik dan langsung jadi,” ujar Kepala Disdukcapil Langsa, Drs Ibrahim Latif, MM atau Wak Him kepada wartawan. Senin (02/03/2020).
Artinya, mulai hari ini masyarakat, bisa datang langsung ke loket pelayanan Disdukcapil Kota Langsa untuk dilakukan perekaman dan langsung dicetak KTP Elektronik langsung jadi dan dapat langsung diterima oleh yang bersangkutan.
“Dalam hitungan menit atau maksimal 1 × 24 jam KTP El dan administrasi kependudukan lainnya langsung jadi, masyarakat tidak perlu menunggu lama,” terang Ibrahim Latif.
Kemudian Ibrahim Latif juga mengatakan, diberlakukannya hal ini karena Dirjen Dukcapil Kemendagri telah menghibahkan 12 ribu keping blanko KTP El ke Disdukcapil Langsa beberapa pekan lalu.
“Maka kita tidak perlu lagi membuat suket kepada masyarakat, kita dapat langsung mencetak KTP El, karena blankonya cukup tersedia,” bebernya.
Oleh karena itu, kapan saja masyarakat mau mengurus KTP El dan dokumen administrasi kependudukan lainnya kita siap melayaninya.
Dalam hitungan menit atau paling lama dalam waktu 1 x 24 jam baik KTP elektronik maupun dokumen administrasi kependudukan lainnya dapat selesai,” tegas Wak Him.
Dengan demikian masyarakat dipastikan mendapatkan pelayanan yang prima, tidak harus menunggu, hari ini diurus, hari ini terus siap dan tidak dipungut biaya apapun.
“Sekali lagi bagi masyarakat yang masih memegang Suket, diharapkan segera datang ke kantor Disdukcapil Kota Langsa untuk melapor untuk dicetak KTP Elektronik,” demikian imbau Wak Him.
Discussion about this post