Wartanusa.id – Aceh Tamiang | Adanya pemberitaan dari media online, terkait penguasaan tanah milik masyarakat, Pemkab Aceh Tamiang mengklarifikasi agar tidak terjadi simpang siur informasi.
“Tanah tersebut diberikan ke Pemkab Aceh Tamiang melalui Menteri Keuangan RI,” ujar Bupati Atam, H. Mursil, SH, MKn melalui Kabag Humas Setdakab Tamiang, Agusliayana Devita, S.STP, M.Si kepada wartanusa.id. Senin (17/02/2020).
Saat diberikan oleh Kemenetrian Keuangan, tanah tersebut belum memiliki status.
Setelah diberikan, lanjut Devi, Pemkab Aceh Tamiang mengusulkan status atas tanah tersebut yang kemudian diberikan Hak Pengelolaan (HPL) oleh Kementerian BPN/ATR RI.
“Ini dilakukan karena tanah yang dimiliki negara untuk dikelola harus memiliki status, apakah itu HGB, HGU, hak pakai, hak milik atau lainnya, ternyata kita diberikan Hak Pengelolaan (HPL), bukan Hak Pakai (HP) melainkan Hak Pengelolaan (HPL),” terang Devi menguraikan status tanah yang sebenarnya.
“Tanah tersebut merupakan tanah yang di kuasai oleh Negara, akan tetapi Pemkab Aceh Tamiang saat ini diberikan Hak Pengelolaannya saja,” tegas Devi menambahkan.
Ia tidak menyesalkan atas pemberitaan tersebut, hanya saja statusnya yang disebutkan dalam pemberitaan tidak sesuai dengan kenyataannya, bahwa tanah tersebut statusnya merupakan Hak Pengelolaan (HPL) yang diberikan Kementerian BPN/ATR RI ke Pemkab Aceh Tamiang.
Sebelumnya, kata Devi merunut hal tersebut, diketahui bahwa sejak Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) Tahun 1945 secara otomatis semua tanah atau lahan yang dikuasai pihak asing dikuasai oleh negara.
“Itu merupakan sejarah, ada sejarahnya itu, negara menguasai atau mengambil alih langsung semua tanah yang dimiliki asing, setelah Kemerdekaan Indonesia,” ucap Devi.
Karena lokasinya di Aceh Tamiang, maka tanah tersebut diberikan HPL ke Pemkab setempat.
Untuk itu, “terkait adanya masyarakat yang mempunyai sertifikat tanah yang dimaksud, silahkan ajukan gugatan ke Menteri Keuangan bukan ke Pemkab Tamiang?” pungkasnya.
Sebab, kata Devi, Pemkab Aceh Tamiang hanya menerima apa yang diberikan, bukan merampas, “jadi, silahkan gugat ke negera, karena disini kita hanya penerima, kita tidak menginginkan polemik, kita ingin memanfaatkan tanah tersebut untuk pembangunan dan kemajuan Aceh Tamiang,” tukas Devi menirukan apa yang pernah disampaikan Bupati kepadanya.
Diketahui tanah tersebut, berlokasi di Kampung Kota Kualasimpang, Kecamatan Kota Kualasimpang Aceh Tamiang, dengan luas lahan sekira 3.638 M2.
Di atas tanah tersebut sudah di bangun beberapa unit kios kecil yang rencananya akan ditempati untuk para pedagang yang terkena pembangunan Kota Kualasimpang, selain itu terdapat juga Sekretariat Persatuan Tolong Menolong Kemalangan Setempat (PTMKS).
Wartawan: Ryan Mufti
Sumber: Wartanusa Nasional
Discussion about this post