Aceh Tamiang | Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang memperoleh peringkat ke 3 secara nasional dan menjadi yang pertama se Aceh penyerahan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited (belum teraudit) Tahun anggaran 2019.
Penyerahan tersebut langsung dilakukan oleh Bupati Aceh Tamiang, Mursil, SH, M.Kn, dan diterima oleh Kepala BPK Perwakilan Aceh, Iwan Arief Wijayanto S. Kom., MM., M.Si, Kamis (30/01/20), di Banda Aceh.
Usai menerima penyerahan tersebut, Iwan mengatakan, Kabupaten Aceh Tamiang merupakan kabupaten pertama yang menyerahkan laporan keuangan di Bulan Januari. Penyerahan ini menjadi yang tercepat sepanjang berdirinya BPK di Aceh, sejak tahun 2005.
“Kami sangat mengapresiasi atas kinerja Pemkab Aceh Tamiang yang telah bekerja keras dalam menyusun laporan keuangan kepada BPK. Peraturan perundang-undangan mengatur laporan paling telat 3 bulan, namun Aceh Tamiang dapat menyiapkan laporan keuangan kurang dari sebulan. Ini yang pertama di Aceh,” terangnya.
“Sementara untuk tingkat nasional, Kabupaten Aceh Tamiang masuk dalam 3 besar yaitu Musi Banyuasin, Prabumulih dan Kabupaten Aceh Tamiang,” sambung Iwan.
Dikatakannya, pemeriksaan atas LKPD oleh BPK, pada dasarnya merupakan kebutuhan dari pihak eksekutif agar laporan keuangan yang telah disusun dapat dinilai kewajarannya sesuai dengan prinsip-prinsip dalam Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), sebagai bahan evaluasi dan penilaian atas pertanggungjawaban pelaksana anggaran oleh eksekutif.
“Mengingat Opini atas LKPD Kabupaten Aceh Tamiang yang diberikan oleh BPK pada tahun 2018 adalah Wajar Tanpa Pengecualian, kami berharap semoga pencapaian tersebut dapat dipertahankan Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang pada LKPD tahun ini,” jelasnya.
Selanjutnya, Bupati Aceh Tamiang, Mursil, SH, M.Kn dalam pidato penyerahan tadi menyampaikan, sejatinya, laporan keuangan adalah pertanggungjawaban pengelolaan dana masyarakat oleh Pemerintah Daerah. Oleh karena itu, menjadi penting, opini atas laporan keuangan merupakan indikator penilaian kinerja Pemerintah Daerah.
Bupati Mursil menjelaskan, Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang Tahun Anggaran 2019 terdiri dari Neraca per 31 Desember 2019 dan 2018, Laporan Perubahan Ekuitas untuk periode yang berakhir sampai dengan 31 Desember 2019 dan 2018, Laporan Operasional untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember 2019 dan 2018.
Selanjutnya, LKPD yang diserahkan berisi Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember 2019 dan 2018, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih untuk periode yang berakhir sampai dengan 31 Desember 2019 dan 2018, Laporan Arus Kas per 31 Desember 2019 dan 2018, Catatan atas Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2019, Surat Pernyataan Tanggungjawab Bupati Aceh Tamiang.
Kemudian, bab selanjutnya ialah Laporan Keuangan BUMD, Hasil Review Inspektorat atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah, Ikhtisar Laporan Dana Desa, Laporan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Aceh Tamiang Tahun 2019 yang telah direview oleh Inspektorat Kabupaten Aceh Tamiang, serta Laporan Ikhtisar Realisasi Kinerja Pemda Kabupaten Aceh Tamiang Tahun 2019.
Bupati berharap, usaha maksimal Pemkab menyajikan LKPD memberikan hasil terbaik dalam penilaian nantinya.
Pada penyerahan LKPD Unaudited pagi tadi, tampak perwakilan Ka Sub Auditorat Aceh 3, Dwi Prayitno. Sementara Bupati Aceh Tamiang turut didampingi oleh Inspektur Daerah, Asra, Kepala BPKD, Yusriati, dan Kepala Bagian Humas Setdakab, Agusliayana Devita, Kabid Akuntasi BPKD, Lia Agustina dan sejumlah staf BPKD.
Wartawan: Ryan Mufti
Sumber: Wartanusa Nasional
Discussion about this post