Langsa | Belum tuntasnya pemeriksaan terkait pemotongan dana Rp 400 ribu dari Guru Prestasi (Gupres) yang diduga dilakukan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) masih terus didalami oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Langsa.
“Sampai saat ini kita sudah fulbaket data, sudah kita laporkan ke atasan ke pimpinan, dalam waktu dekat mungkin akan ditindaklanjuti, ini sudah tahap pendalaman,” ungkap Kepala Kejari Langsa, Ikhwanul Hakim, SH, melalui Kasi Intel, Mariono, SH, saat ditemui wartanusa.id di ruang kerjanya, sekira pukul 09.50 WIB kemarin. Jum’at, (17/01).
Mariono menjelaskan kasus tersebut saat ini masih didalami, sudah dikumpulkan data baik secara formil maupun materil, kemudian sudah dilaporkan ke pimpinan untuk ditindaklanjuti dan akan diambil kebijakan nantinya.
Selain pendalaman kasus tersebut, “ada beberapa indikasi lain, tidak tertutup kemungkinan, kalau misalnya ada bukti permulaan terkait dugaan tindak pidana korupsi, kita akan meluas, dalam arti kata kalau adanya bukti permulaan yang kita temukan,”
Akan tetapi, “untuk sementara terkait gupres itu memang ada indikasi perbuatan pidana,” beber Mariono.
Sejauh ini, kata Mariono, menurut Dinas dalam pemeriksaan sebelumnya, ia menyebutkan, bahwa tindakan yang dilakukannya itu merupakan diskresinya/pengambilan kebijakan pejabat pemerintah.
Namun, Mariono kembali menjelaskan bahwa, “diskresi itu tidak boleh bertentangan dengan Undang-undang. Kalau diskresi yang bertentangan dengan Undang-undang itu berarti diskresi yang salah,” ulasnya.
Harusnya, apabila tidak ada biaya dari kegiatan tersebut lalukan revisi, apalagi kegiatan yang dilaksanakan itu di bulan April sementara cair dana tersebut di bulan Oktober, “harusnya bisa dilakukan revisi terlebih dahulu,” tandasnya.
Bahkan, saat dilakukan pemeriksaan terhadap guru berprestasi yang dipotong dananya tersebut, “mereka menyatakan keberatan, sekitar 90% merasa keberatan, ada sekitar 15 sampai 20% malah tidak tahu kalau dia dipotong, jadi itu masih terus didalami,”
Untuk itu, Mariono menyebutkan, akan di panggil kembali apabila ada perintah pimpinan, “karena begitu ada perintah dari pimpinan kita memiliki limit jangka waktu 30 hari, untuk mengumpulkan semaksimal mungkin bukti-bukti perbuatan materiil apa, aturan formil mana yang dilanggar, pastinya tindakan yang bermuara pada kerugian negara,”
Maka akan dilakukan pemanggilan kembali ketika ketiga item tersebut dipenuhi dan ada perintah dari pimpinan terkait pendalaman yang telah dilakukan,” demikian tutup Mariono.
Untuk diketahui, sebelumnya Kejari Langsa telah melakukan pemanggilan terhadap Kadisdikjar Langsa, Dra Suhartini, M.Pd atas pemotongan dana dari Gupres per orangnya sebesar Rp 400 ribu sebanyak 2 kali.
Untuk panggilan pertama, Selasa, 17 Desember 2019 dihadiri Kepala Bidang Pembinaan dan Ketenagaan Disdikbud Kota Langsa, Sudarto dan dimintai keterangan selama 5 jam yang kemudian dijadwalkan pemanggilan ulang karena Kadis berhalangan memenuhi panggilan.
Pada panggilan kedua, Senin 23 Desember 2019, Kadisdikjar, Dra Suhartini, M.Pd memenuhi langsung panggilan tersebut dan didampingi oleh Imelda sebagai Bendahara pembantu pada kegiatan tersebut.
Wartawan: Ryan Mufti
Sumber: Wartanusa Nasional
Discussion about this post