Wartanusa.id – Langsa | Team Resmob Satreskrim Polres Langsa berhasil mengungkap kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur, sekira pukul 14.10 WIB. Kamis, (20/02/2020).
Kapolres Langsa AKBP Andy Hermawan SIK. MSc melalui Kasatreskrim Iptu Arief Sukmo Wibowo SIK mengatakan penangkapan ini berdasarkan laporan Nomor : LP/231/XII/Res.1.24/2020/Aceh/Res Langsa, tanggal 31 Desember 2019.
Korban dengan inisial AH (15) merupakan Pelajar sesuai KTP yang beralamat di Kecamatan Langsa Kota, sementara pelaku inisial MU (19) beralamat di Kecamatan Langsa Kota, Pemko Langsa.
Kasat memaparkan kronologi kejadian tindak pidana persetubuhan terhadap tersebut sudah terjadi sebanyak 5 (lima) kali dalam waktu yang berbeda, yang terakhir terjadi pada hari Jumat tanggal 20 Desember 2019 Sekira Pukul 19.00 Wib bertempat di samping rumah terlapor Gp. Alue Beurawe Kec. Langsa Kota.
“Awalnya terlapor menghubungi korban untuk datang ke rumah terlapor, lalu korban datang bersama temannya ke rumah terlapor,” ujar Kasat.
Kemudian, sambung Kasat, pada saat korban dan teman korban sampai di rumah terlapor, terlapor langsung menarik tangan korban dan teman korban dan membawanya menuju ke samping rumah terlapor, sesampainya di samping rumah, terlapor langsung memaksa korban melakukan hubungan intim,” jelasnya.
Setelah berhasil diamankan team Resmob Satreskrim Polres Langsa, pelaku MU Alias ULU Bin RM (19) tersebut di giring ke Mapolres Langsa. Untuk menghindari amukkan masa, selain itu akan dilakukan penyelidikan terhadap tersangka.
Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Perlindungan Anak.(Jefry Boy Isny).
Discussion about this post