Simeulue | Berkas perkara dinyatakan lengkap oleh penyidik. Satuan Reskrim Polres Simeulue menyerahkan empat tersangka kasus Khalwat di Desa Busung, Kecamatan Teupah Tengah kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Simeulue.
Penyerahan tersangka dan barang bukti kasus Khalwat tadi, dilakukan oleh, Kanit PPA Brigadir Risky Kurniawan, dan diterima oleh Jaksa Penuntut Umum B Hendri, SH, MH, dan Jaksa Penuntut Umum Heri Ikbal, S.H, di Kantor Kejaksaan setempat.
Kapolres Simeulue AKBP Ardanto Nugroho, S.I.K, S.H, M.H. Melalui Kanit PPA Brigadir Risky Kurniawan mengatakan. Pihaknya telah melaksanakan Tahap II penyerahan 4 tersangka kasus khalwat, yakni. Ir, Nt, Md, serta Rv, beserta barang bukti kepada pihak Kejari Simeulue setelah berkas dinyatakan P21 oleh Jaksa Penuntut Umum.
“berkasnya lengkap, pelaku telah kami serahkan ke pihak kejaksaan,” jelas Risky, Selasa, 21/01/2020.
Seperti diketahui, kasus khalwat ini terjadi di sebuah penginapan di Desa Busung, Kecamatan Teupah Tengah, pada November 2019 lalu, yang melibatkan empat orang tersangka.(Ai)
Discussion about this post