Wartanusa.id – Aceh Tamiang | Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Tamiang, Basyaruddin, SH sarankan untuk mengundang Tim Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) upaya mendongkrak pencapaian perencanaan kinerja.
“Saran saya, kita bisa mengambil contoh dari Kabupaten Subussalam dengan mengundang Tim SAKIP dari MenpanRB, karena yang sebelumnya mereka mendapat predikat D setelah mendapatkan pelatihan dari Tim SAKIP MenpanRB mendapatkan nilai B. Saya rasa, kita juga perlu melakukan langkah tersebut untuk dapat menaikkan perencanaan kinerja sehingga untuk tahun ini kita dapat menaikkan peringkat menjadi B,” imbuh Sekda saat memimpin Rapat Pembahasan Hasil Evaluasi dari KemenpanRB terhadap Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang Tahun 2019. Selasa (18/02/2020) di Ruang Rapat Wakil Bupati Aceh Tamiang.
Ini dilakukan karena sebagaimana apa yang telah diamanahkan Bupati kepada saya bahwa ditahun ini bagaimana caranya Kabupaten Aceh Tamiang harus bisa mendapatkan nilai yang lebih baik.
“Amanah dari Bupati Aceh Tamiang, beliau menginginkan untuk ditahun ini bagaimana caranya Kabupaten Aceh Tamiang bisa mendapatkan nilai B. Sehingga kita perlu memikirkan langkah-langkah yang harus diambil untuk menaikkan nilai dari perencanaan kinerja,” ujarnya.
Oleh karena itu, Sekda menambahkan untuk tahun 2020 ini, perencanaan kinerja yang bobotnya 30 InsyaAllah dapat dikejar. Maka dari itu, diperlukan kerjasama tim yang baik dan didukung oleh seluruh SKPK untuk melakukan revaluasi sehingga target sasaran, tujuan strategis dapat simetris.
“Mudah-mudahan dengan didukung oleh semua pihak target pencapaian 70% diperencanaan kinerja bisa terwujud nantinya, segala kelemahan dan kekurangan mari kita tingkatkan bersama-sama,” terang Sekda.
Sebelumnya, Kepala Bagian Organisasi dan Kepegawaian Padilluk Tahir, SE, saat memandu rapat mengatakan ini berdasarkan PP No 8 Tahun 2006 tentang pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah dan Perpres No 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP).
Lanjut Padilluk, Bagian Organisasi dan Kepegawaian telah melakukan evaluasi akuntabilitas kinerja pada Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang.
Dijelaskannya, hasil evaluasi menunjukkan bahwa Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang memperoleh nilai 50,58 atau predikat “CC”. Penilaian tersebut menunjukkan bahwa tingkat efektivitas dan efisiensi penggunaan anggaran masih rendah jika dihubungan dengan capaian kinerja.
“Hal ini disebabkan oleh kualitas pembangunan budaya kinerja dan penyelenggaraan pemerintahan yang berorientasi pada hasil di Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang yang belum berjalan dengan baik dan masih memerlukan perbaikan lebih lanjut,” terangnya.
Pada rapat tersebut telah disimpulkan bahwa beberapa permasalahan yang terjadi terkait hasil evaluasi yang masih menjadi permasalahan dalam penilaian perencanaan kinerja diantaranya, rumusan tujuan dan sasaran strategis masih bersifat proses dan belum berorientasi hasil/outcome.
Kemudian harus membuat rumusan indikator kinerja tidak relevan dengan kondisi yang telah dirumuskan dalam tujuan dan sasaran strategis sehingga ukuran keberhasilan kinerja daerah tidak dapat diyakini serta ketidakselarasan penjabaran rumusan tujuan.
Perlunya sasaran dan indikator kinerja pada RPJMD, Renstra Perangkat Daerah (PD) dan dokumen perjanjian kinerja hingga level terendah. Kondisi ini menggambarkan bahwa kinerja daerah belum sepenuhnya didukung oleh kinerja pada unit dibawahnya serta individu pada jabatan yang ada.
Adapun pada rapat itu dihadiri oleh Asisten Ekonomi dan Pembangunan Setdakab Aceh Tamiang, Kepala Bappeda Aceh Tamiang, perwakilan dari BPKD Aceh Tamiang, Inspektorat Aceh Tamiang serta Kepala Bagian Hukum Setdakab Aceh Tamiang. (Ryan)
Discussion about this post