Langsa – Wartanusa.id | Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa kembali menciduk Dua orang Pria dan Wanita paruh baya terkait penyalahgunaan Narkoba jenis sabu di dua lokasi berbeda di wilayah hukum Polres Langsa, Minggu (9.2.2020) sekira pukul 23:00 WIB
Kapolres Langsa AKBP Andy Hermawan, SIK,M.Sc melalui Kasat Narkoba, IPTU Wijaya Yudi Stira Putra, SH, dalam siaran persnya menjelaskan, kedua tersangka berinisial, SU alias Lekwok, (55), wiraswasta, warga Gampong Geudubang Aceh Kecamatan Langsa Baro dan YY, (51), Ibu Rumah Tangga (IRT) warga Dusun Rukun Gampong Karang Anyar, Kecamatan Langsa Baro,Kota Langsa,” Ungkapnya.
Lanjut Kasat kembali, kedua tersangka ditangkap di lokasi yang berbeda, SU diciduk, Sabtu, (08.02.2020) sekira pukul 23.00 Wib di Gampong Jawa Belakang Kecamatan Langsa Kota saat sedang berada di salah satu warung, sementara YY seoarang IRT di ciduk di dalam rumahnya, Minggu, (09.02.2020) di Dusun Rukun Gampong Karang Anyar Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa.
Kasat juga memaparkan dasar dari awal penangkapan SU Alias LW, ditangkap diduga terkait dalam DPO perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang sebelumnya dilakukan tersangka SU berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP.A/04/I/RES.4.2./2020/ACEH RES LGS, tgl 04 Januari 2020, selanjutnya, berdasarkan pengembangan dari SU, dilakukan penggerebekan terhadap sebuah rumah yang terletak di Dusun Rukun Gampong Karang Anyar Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa, tepatnya di dalam rumah di ciduk seorang tersangka YY bersama barang bukti dua kaca pirek yang terdapat sisa sabu, dua set bong, satu kotak kaleng warna hitam, gunting, tujuh mancis, HP dan plastik warna hitam,” terangnya.
Adapun barang bukti barang bukti milik tersangka LW, 1 (satu) unit HP merk Nokia warna hitam dan 1 (satu) unit Sepmor merk Yamaha Mio warna hitam, Selanjutnya kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Langsa guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” tutup Kasat Resnarkoba.(Jefry Boy Isny)
Discussion about this post