Langsa | Tim Unit Opsnal Polsek Langsa Kota berhasil menbekuk 6 Orang penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu di 3 TKP terpisah, Selasa, 7 Januari 2020, Sekira pukul : 21.00 wib.
Kapolres Langsa AKBP Andy Hermawan SIK. MSi, melalui Kapolsek Langsa Kota, IPTU Ritian Handayani SIK, dalam siaran persnya, mengatakan,”Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di Dusun Ramai Indah Gampong Alue Dua Bakaran Batee Kecamatan Langsa Baro Pemko Langsa dalam rumah kosong sering berkumpul orang-orang untuk mengkonsumsi Narkotika jenis sabu dan sudah meresahkan masyarakat setempat. Kemudian oleh Tim Opsnal Polsek Langsa Kota langsung melakukan penyelidikan di daerah tersebut dan awalnya berhasil mengamankan Duaorang Tersangka An. GT (17) BIN BD dan SD (17) BIN WN, saat dilakukan pemeriksaan pada diri TSK ditemukan BB dilantai rumah kosong berupa 1 ( satu) paket sabu yg dibungkus plastik tembus pandang beserta bong / alat penghisap sabu tersebut”, ujarnya.
Lanjut Kapolsek, ” Berdasarkan pengakuan kedua TSK bahwa sabu-sabu tersebut dibeli dari temannya yang bernama MZ (21) BIN MI sebanyak 1 ( satu) paket yg dibungkus plastik tembus pandang dengan harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), kemudian dilakukan pengembangan dan sekira pkl. 21.30 Wib bertempat di pinggir jalan Dusun suka Makmur indah Gampong Alue Dua Bakaran Batee Kecamatan Langsa Baro Pemko Langsa berhasil di amankan TSK MZ (21) BIN MI dan SR (21) BIN WR dan saat dilakukan penggeledahan terhadap dirinya ditemukan BB dan pengakuan TSK MZ BIN MI dan SR BIN WR bahwa sabu-sabu tersebut dibeli dari uang patungan TSK an. MR (21) BIN MM dan RD(22) BIN ( ALM) MS sehingga uang terkumpul sebesar Rp. 350.000,- ( tiga ratus lima puluh ribu rupiah) kemudian TSK MZ BIN MI dan SR BIN WR membeli sabu – sabu ke Gampong Sungai Pauh Kecamatan Langsa Barat Pemko Langsa dengan seseorang berinisial nama panggilan CEKING, sebanyak 1 ( satu) paket besar narkotika jenis sabu dengan harga sebesar Rp. 350.000,- ( tiga ratus lima puluh ribu rupiah), kemudian dilakukan pengembangan sekira pkl. 21.55 Wib bertempat di dusun Makmur Indah Gp. Alue Dua Bakaran Batee Kecamatan Langsa Baro Pemko Langsa (di dalam gudang ) berhasil di amankan TSK MR BIN MM dan RD BIN ( ALM) MS dan saat dilakukan penggeledahan di dalam Gudang tsb ditemukan BB sebagaimana di atas yang disimpan oleh TSK MZ BIN MI dan SR BIN WR di meja dalam gudang”, terangnya.
Kembali Kapolsek Menambahkan, “pengakuan TSK, MZ BIN MI, TSK, SR BIN WR, TSK, MR BIN MM, TSK, RD BIN ( ALM) MS, bahwa setelah membeli sabu-sabu tsb kemudian sabu-sabu dipaketkan lagi menjadi 5 ( lima) paket dengan tujuan akan dijual kembali, sedangkan 1 ( satu) paket narkotika jenis sabu yg dibungkus plastik tembus pandang sudah terjual pada rekannya yang bernama TSK GS BIN BD dan TSK SD BIN WR. Selanjutnya keenam org Tsk dan BB dibawa ke Mapolsek Langsa Kota guna di lakukan proses penyidikan lebih lanjut”, Tutup Kapolsek Langsa Kota, IPTU Ritian Handayani SIK.
Adapun Barang Bukti yang berhasil di sita Sbb:
BB milik TSK GS BIN BD dan SD BIN WR.
– 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dibungkus plastik tembus pandang seberat 0,11 Gram.
– 1 ( satu) buah kaca pilek
– 1 ( satu) buang bong / alat hisap sabu
– 3 ( tiga) buah pipet
– 1 ( satu) buah jarum.
BB milik TSK MZ BIN MI dan SR BIN WR.
– 1 ( satu) paket besar narkotika jenis sabu dibungkus plastik tembus pandang seberat 0,21 Gram.
– 3 ( tiga) paket kecil narkotika jenis sabu dibungkus plastik tembus pandang seberat 0,23 Gram.
BB milik TSK MR BIN MM dan RD BIN ( ALM) MS.
– 1 (satu) Buah kaca pirek berisikan sisa sabu
– 1 ( satu) buah bong / alat penghisap sabu
– 1 ( satu) buah jarum
– 2 ( dua) buah korek mancis
(Jefry Boy Isny)
Discussion about this post