Wartanusa.id – Aceh Timur | Komitmen perangi dan berantas narkoba, Polres Aceh Timur terus bentuk komitmen yang ditandai dengan penandatanganan pakta integritas yang berlangsung di Aula Serba Guna Polres Aceh Timur, Rabu (04/03/2020).
Kegiatan Penandatanganan Pakta Integritas Jabatan dan Pakta Integritas Narkoba dilakukan oleh seluruh pejabat utama, kabag, kasat juga para Kapolsek ini digelar dalam apel resmi yang dipimpin oleh Kapolres Aceh Timur, AKBP Eko Widiantoro, S.I.K,M.H.
Penandatanganan tersebut diawali oleh Wakapolres Aceh Timur Kompol Warosidi,S.H,M.H, disusul para kabag berlanjut kepada para kasat sampai dengan para kapolsek.
Kapolres Aceh Timur, AKBP Eko Widiantoro, S.I.K,M.H. saat menyampaikan amanatnya mengatakan bahwa pakta integritas ini sebagai tindak lanjut Polri dalam memerangi narkoba yang merupakan perbuatan melawan hukum dan juga perbuatan yang dilarang oleh agama.
“Narkoba adalah musuh bangsa yang harus diberantas secara serius, narkoba juga menjadi salah satu proxywar yang paling membahayakan karena narkoba dapat menghancurkan generasi bangsa,” kata Kapolres.
Selain itu, lanjut Kapolres, penandatanganan pakta integritas bukan hanya sebagai acara simbolis, namun untuk diterapkan dalam pelaksanaan tugas sebagai aparatur penegak hukum.
Di samping itu, ini juga sekaligus sebagai upaya dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dan peningkatan kinerja Polres Aceh Timur beserta jajaran.
“Permasalahan narkoba yang kita hadapi saat ini tidak lagi hanya mewabahi masyarakat semata, melainkan juga telah mewabahi hingga aparat penegak hukum, baik itu terlibat sebagai pengguna, pengedar, bandar maupun sebagai backing peredaran narkoba,” sebut Kapolres.
Secara tegas Kapolres mengingatkan seluruh personel Polres Aceh Timur untuk tidak terlibat penyalahgunaan narkoba, baik langsung maupun tidak langsung.
“Saya tekankan kepada seluruh personel sesuai dengan apa yang tertuang dalam pakta integritasi ini agar wajib patuh dan taat pada peraturan serta undang-undang yang berlaku.
Pahami bahwa penyalahgunaan narkoba merupakan pelanggaran dalam undang-undang dan kode etik profesi Polri,” tegas Eko Widiantoro.(Hasan Basri Maken).
Discussion about this post