Langsa | Tidak dilibatkannya DPRK Langsa saat perjanjian kontrak/ Memorandum of Understanding (MoU) antara Pemerintah Kota Langsa dan PT Pekola sebagai pengelola sektor pariwisata di Kota Langsa, menjadi pembicaraan hangat di masyarakat.
Pemko Langsa melalui Asisten III, Alfian, SH menanggapi apa yang disampaikan DPRK Langsa terkait tidak dilibatkannya dalam pembuatan MoU tersebut, ia menjelaskan bahwa, “itu memang ada aturan mainnya, memang ada PP nya,”
Seperti tertuang pada PP no 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/daerah dan Permendagri no 19 tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, itu aturan yang tertuang pada perjanjian kontrak tersebut.
Kemudian dia menjelaskan bahwa kesepakatan awal memang tidak melibatkan DPRK, namun untuk yang selanjutnya apabila ada peningkatan, “sama-sama duduk bersama untuk menetapkannya dengan DPRK,” bebernya.
“Itu memang sudah direncanakan, untuk dibahas lagi,” sambungnya lagi.
Alfian mengakui, ia mendukung dengan adanya kritik dari DPRK, “dengan adanya tanggapan dari DPRK, pemerintah juga senang, itu bagus dan akan kita perbaiki,” tandas Alfian.
Ketika ditanyai apakah PT Pekola masih akan menerima anggaran di tahun 2020 ini, ia menyatakan tidak tahu mengenai itu.
Discussion about this post