Wartanusa.id – Langsa | Dalam rangka mewujudkan Instansi Pemerintah yang bebas dari korupsi, Kejaksaan Negeri (Kejari) Langsa tandatangani Fakta Integritas Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Bebas (WBBK) serta launching program Jaksa Antar Tilang (Jakat). Rabu (04/03/2020).
Penandatangan tersebut dilaksanakan di Kantor Kejari Langsa dan dihadiri Wali Kota, Kapolres, Dandim 0104/Atim, Kepala Pengadilan Negeri, Kalapas Narkotika Kelas III dan Kalapas Narkotika Kelas III Langsa serta bersama-sama menandatangani fakta integritas dimaksud.
Kepala Kejari Langsa, Ikhwanul Hakim SH saat pidatonya menyampaikan pencanangan komitmen zona integritas menuju WBK dan WBBM ini semakin sering dilakukan di berbagai instansi pemerintah, utamanya instansi pusat.
Menurutnya ada beberapa poin penting yang perlu mendapat perhatian untuk menuju Wilayah tersebut (WBK dan WBBM) diantaranya komitmen melaksanakan fungsi, tugas, dan kewenangan sesuai yang dibebankan pada seorang pimpinan dengan penuh tanggung jawab.
“Intinya, seorang yang memiliki komitmen merupakan orang yang siap untuk melakukan hak dan kewajibannya dengan penuh tanggung jawab,” kata Kajari.
Kemudian lanjut Kajari komitmen lebih pada tataran moral, sehingga orang yang tidak berkomitmen pada apa yang sudah
diucapkannya sebagai janji (janji dalam kampanye misalnya) hanya memiliki konsekuensi dianggap menyimpangi moral pribadi.
Berbeda halnya dengan perjanjian dalam perspektif hukum perdata maka akan
berlaku asas pacta sun servanda, yaitu janji akan mengikat para pihak sebagaimana halnya undang-undang.
“Artinya, janji tersebut harus ditepati. Jika tidak, maka akan menimbulkan konsekuensi yang dapat digugat secara hukum.
Maraknya korupsi dan pungli di Indonesia, hemat saya disebabkan antara lain karena lemahnya komitmen integritas pimpinan dan jajaran pemerintahan.
Sehingga upaya pencanangan komitmen zona integritas menuju WBK dan WBBM dapat menjadi salah satu upaya awal untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
Adapun upaya untuk mewujudkannya perlu perubahan yang Radikal baik itu dalam Mind Set (Pola Pikir), Culture Set (Budaya kerja) dan Habit (kebiaasan), yang selama ini sering kita gunakan yang tidak sesuai dengan tuntutan perubahan.
Salah satunya banyaknya tunggakan pembayaran perkara Denda Tilang, maka untuk meminimalisir tunggakan Verstek
tersebut dibuatlah program ini.
“Agar perlunya Koordinasi antara aparat penegak Hukum dalam penyelesaian tunggakan ini,” imbuhnya.
karena selama ini di Wilayah Hukum Langsa semua perkara Tilang dilakukan dengan Sidang di Pengadilan, sehingga banyak pelanggar yang tidak hadir dan juga tidak membayar denda yang dijatuhkan pada mereka.
Untuk itu nantinya diusahakan perkara Tilang lebih banyak dengan uang yang dititipkan di BRI sehingga tidak menyulitkan untuk eksekusinya, tentunya ini harus ada suatu kesepakatan antara penegak hukum berapa besaran denda tilang terhadap suatu pelanggaran tertentu yang telah disepakati.
Kajari juga menyarankan agar waktu sidang di Pengadilan supaya dicantumkan nomor HP pelanggar di Blangko Tilang sehingga mudah untuk eksekusinya. “Karena hamper semua orang sekarang ini sudah
memiliki HP,” tandas Kajari.
Sementara Wali Kota Langsa, Usman Abdullah, SE disambutannya harus berkomitmen untuk sama-sama mewujudkannya integritas upaya meningkatkan reformasi dan birokrasi dalam penegakan supremasi hukum.
Penerapan zona bebas Korupsi ini salah satu formulir yang tepat untuk mengembalikan dan meningkatkan wibawa serta citra kejaksaan.
“Dengan pencanangan zona integritas ini, diharapkan terdapat perbaikan nyata di masa yang akan datang sebagai sebuah landasan yang kokoh, berkeadilan dan berhati nurani sesuai dengan harapan masyarakat dapat terealisasi,” ujar Wali Kota
Pemerintah Kota Langsa memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Kejaksaan Negeri Langsa yang telah mencanangkan acara ini, semoga Kejaksaan Negeri Langsa semakin mendapat tempat di hati masyarakat.
Integritas dalam konteks organisasi adalah kesatuan individu ditambah dengan nilai-nilai organisasi yang wajib diadopsi oleh setiap Aparatur kejaksaan.
“Tentunya kita mendorong agar setiap insan adhyaksa bisa berjalan beriringan dengan nilai-nilai kelembagaan, karena integritas individu tersebut adalah gambaran dari performa kinerja Kejaksaan di mata masyarakat,” terangnya.
Wali Kota menerangkan bahwa pencanangan zona integritas ini tidak hanya berhenti setelah terwujudnya “wilayah bebas korupsi” akan tetapi tetap terus harus dijaga kelestariannya dan diwariskan kepada para penerus dibawah.
“Hapus paradigma lama dan buat paradigma baru yang sesuai dengan cita-cita penegakan hukum,” pungkasnya.
Untuk itu, dirinya berharap bagi semua pihak untuk melaksanakan semua ketentuan dan aturan pemberantasan korupsi, reformasi birokrasi dan pelayanan publik yang tentunya didukung dengan pengawasan yang konsisten dan obyektif.
“Mari kita sukseskan dan dukung pencanangannya, sehingga implementasinya mampu memenuhi harapan masyarakat, baik dari sisi objektifitas maupun akuntabilitas upaya mendorong pelayanan publik, keadilan dan kesejahteraan,” demikian tutup Usman Abdullah.
Acara dilanjutkan dengan penandatangan fakta integritas dan peluncuran kendaraan yang menjadi Ikon Jaksa Antar Tilang (Jakat) yang disaksikan Forkopimda dan tamu undangan lainnya.
Discussion about this post