Wartanusa.id – Langsa | Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Langsa, mengimbau para pedagang kaki lima (PKL) di sekitaran Jalan Cut nyak Dhien untuk membuka dagangannya sesuai dengan kesepakatan dan qanun yang berlaku.
“Sesuai dengan koordinasi dari Diskoperindag & UKM bahwasanya semua pedagang kaki lima yg berjualan di Jalan Cut Nyak Dhien itu bisa berjualan dari pukul 16.00 atau setelah ba’da Shalat Ashar,” urai Kasatpol PP/WH Langsa, Maimun Sapta melalui Kabid Ops, Reza Ardiansyah kepada wartanusa.id, Kamis (13/02/2020).
Dijelaskan Reza, mulai kemarin kami melakukan imbauan kembali kepada pedagang kaki lima yang mulai membuka dagangannya dengan cara mencuri-curi waktu yang telah disepakati, namun mereka membuka dagangannya di bawah pukul 13.00 WIB atau sebelum Ba’da Zhuhur.
“Kami khawatir, kalau mereka buka di jam tersebut akan menimbulkan kemacetan lalu lintas karena kisaran jam tersebut menjelang Shalat Zuhur atau setelah Shalat Zuhur itu aktifitas setempat akan macet,” imbuhnya.
Hal ini disebabkan, karena di jam tersebut waktu anak-anak pulang sekolah, dimana di jalan tersebut terdapat beberapa sekolah dan beberapa instansi pemerintahan, sehingga memungkinkan menghambat arus lalu lintas jika PKL sudah membuka dagangannya.
Reza memaparkan, imbauan ini dilakukan atas amanah yang tertuang di Qanun no 2 tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Atas ketentuan itu, “upaya yang kami lakukan selain memberikan himbauan, sekarang anggota saya perintahkan berjaga di tempat tersebut dari pukul 11.00 sampai ba’da Shalat Ashar supaya tidak ada pedagang yang mencuri-curi waktu untuk berjualan,” terangnya.
“Akan tetapi, apabila diulangi akan kita tindak lanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” demikian tutup Reza. (Ryan).
Discussion about this post