Langsa | 2 (dua) orang Residivis penyalahgunaan narkoba yang pernah menjalani hukuman di Lapas Kelas II B Langsa kembali diamankan Satres Narkoba Polres Langsa pada Minggu (12/01).
Kapolres Langsa AKBP Andy Hermawan SIK M.Sc, melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Wijaya Yudi Stira Putra SH pada Senin,13 Januari 2020, mengungkapkan Minggu (12/01) Tim Opsnal Resnarkoba Polres Langsa melakukan penggerebakan di rumah S (40) Dusun Nuri Gampong Kebun Lama Kec Langsa Lama Kota Langsa
Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa selama ini S diduga mengedarkan sabu. Saat digeledah di belakang rumah S ditemukan sabu yang disembunyikan di dalam kandang ayam miliknya.
Dari tangan S, Polisi berhasil menyita barang bukti yakni satu paket sabu berat 0,07 gram, satu kaca pirek yang terdapat sisa sabu, satu set bong, satu pisau silet, dua korek mancis dan uang tunai Rp795.000.
“S (40) mengaku sabu dibeli dari temannya Z (47) seharga Rp1.700.000,- ,” ujar Kasat.
Kemudian sekira pukul 14.15 Wib bertempat di rumah di Gampong Kuala Langsa Km. 8 Kec. Langsa Barat berhasil di amankan Z (40).
Saat penggeledahan di rumah Z (40) ditemukan barang bukti lainnya di dalam kamar.
Berdasarkan pengakuan Z awalnya dia membeli sabu dari temannya N yang kini DPO seharga Rp25.000.000,- dan sudah dijual kembali.
Dari tangan Z, Polisi berhasil menyita barang bukti satu paket Sabu berat 0,46 gram dan satu set Bong.
Kini kedua tersangka telah di amankan ke Mapolrea Langsa guna penyelidikan lebih lanjut.(Jefry Boy Isny)
Discussion about this post