Wartanusa.id – Langsa | Kepala Divisi Pemasyarakatan (KadivPas) Kantor Wilayah Hukum dan HAM Provinsi Aceh, Meurah Budiman nyatakan yang bersangkutan RS (32) dan IA (46) akan diberhentikan sementara akibat ulahnya keterlibatan aktifitas jual beli sabu.
“Kedua Pegawai tersebut sesuai surat penahanan polres, maka diberhentikan sementara dari tugasnya sebagai ASN,” ungkap Merah Budiman melalui pesan singkat via WhatApps sekira pukul 11.06 kepada wartanusa.id. Kamis (12/03/2020).
Dalam percakapan tersebut ia belum menjawab tindakan apa yang akan diputuskan/dilanjutkan.
Berhubung yang bersangkutan, Kadivpas, Meurah Budiman sedang menghadiri acara serah terima jabatan (Sertijab) Kepala Kantor Wilayah Hukum dan HAM Provinsi Aceh yang baru.
“Meuah adoe lagi acara sertijab Kakanwil,” imbuh Meurah Budiman. (Ryan)
Discussion about this post