Wartanusa.id – Langsa | Terlibat jual beli narkoba jenis sabu, dua pegawai dan
tiga orang narapidana (Napi) Lapas Kelas II B Langsa, sekira pukul 21.30 WIB, dibekuk Sat Resnarkoba Polres Langsa. Minggu (08/03/2020).
Ke lima orang tersebut adalah RS, (32), warga Gampong Alue Beurawe, Kecamatan Langsa Kota, IA, (46), warga Gampong Teungoh, Kecamatan Langsa Kota, keduanya merupakan pegawai Lapas Kelas II B Langsa. Sementara HA, (29), TE, (49) dan YU, (46), ketiganya merupakan napi Lapas Kelas II B Langsa.
Demikian disampaikan, Kapolres Langsa, AKBP Giyarto, SH, SIK, melalui Kasat Narkoba Iptu Wijaya Yudi Stira Putra, SH, kepada wartawan, Rabu (11/3/2020).
Kasat menjelaskan, penangakapan itu berawal saat anggota Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa menangkap tersangka RS, yang selama ini diduga ada mengedarkan narkotika jenis sabu.
“Tersangka ditangkap saat sedang mengendarai Sepmornya di Gampong Sidorejo, Kecamatan Langsa Lama dan saat dilakukan pemeriksaan ditemukan barang bukti satu paket sabu seberat 0,09 gram yang dibalut dengan kertas timah rokok yang ditemukan di dalam saku baju,” urai Kasat.
Kemudian, tersangka dibawa ke rumahnya di Gampong Alue Beurawe, Kecamatan Langsa Kota dan saat dilakukan penggeledahan di dalam rumah tersangka ditemukan barang bukti satu sendok sabu.
Selain itu, dari tersangka RS, polisi berhasil mengamankan barang bukti satu unit HP merk Samsung lipat warna putih. Satu unit Sepmor merk Honda Scoopy warna merah BL 5999 UY, uang tunai dengan total sebesar sejumlah Rp 325.000 serta barang bukti lainnya.
Setelah di interogasi, berdasarkan pengakuan dari tersangka, bahwa awalnya ianya membeli sabu tersebut sebanyak satu sak atau 5 gram dari temannya yang berinisial I (DPO) dengan harga Rp 3000.000, atas suruhan dari Napi Lapas Kelas II B Langsa.
Kemudian, ujar Kasat lagi, Unit Opsnal Resnarkoba yang langsung dipimpinnya melakukan pengembangan ke Lapas Kelas II B Langsa dan setelah berkordinasi dengan Kalapas, Tim Opsnal mengamankan tiga orang Napi yang bernama HA, TE dan YU serta mengamankan seorang pegawai Lapas lainnya yakni IA.
“Saat diamankan, ditemukan barang bukti satu paket sabu dari napi, YU di dalam kamar mandi dan turut serta diamankan barang bukti lainnya,”
Ditambahkannya lagi, keempat orang tersangka yang diamankan di Lapas Klas II B Langsa diduga terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh tersangka, RS, dengan peran yang berbeda-beda.
Untuk diketahui, bahwa tersangka RS yang merupakan pegawai Lapas Klas II B Langsa merupakan residivis dalam kasus yang sama dan ianya pernah menjalani hukuman di Rutan Klas II B Sigli pada tahun 2017 selama 10 bulan penjara.
Sementara, tiga napi yang diamankan juga sebelumnya terlibat dalam kasus yang sama dengan masa hukuman yang berbeda-beda di Lapas Klas II B Langsa.
Selanjutnya, kelima tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Langsa guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut, sedangkan I (DPO) masih dalam proses penyelidikan Sat Resnarkoba Polres Langsa,” tutupnya.(Ryan)
Discussion about this post