Wartanusa.id – Langsa | Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa ringkus seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) LI (39) sekira Pukul 12.30 WIB setelah ditemukan barang bukti (BB) berupa 7 (tujuh) paket Sabu yang dibalut dengan kertas warna putih di dalam rumahnya Gampong Kuala Langsa, Kecamatan Langsa Barat. Rabu (04/03/2019).
Adapun kronologis kejadiannya, “berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di rumah milik LI (39) sering terlihat para pemuda melakukan transaksi jual beli Narkotika jenis Sabu dan sudah sangat meresahkan masyarakat,” ungkap Kapolres Langsa, AKBP Giyarto, SH, SIK, melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Wijaya Yudi Stira Putra, SH.
Kemudian oleh Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa melakukan penyelidikan di tempat kejadian perkara (TKP).
Pada hari dan tanggal tersebut salah seorang anggota Opsnal melakukan undercover buy (transaksi dgn tersangka) di rumahnya dan tersangka berhasil ditangkap saat sedang menyerahkan Sabu kepada anggota Opsnal yang sedang melakukan penyamaran.
Dari tangan tersangka ditemukan BB berupa 7 (tujuh) paket Sabu yang dibalut dengan kertas warna putih dengan berat keseluruhan 0,63 Gram dan 1 (satu) unit HP merk Nokia warna hitam putih.
Setelah di introgasi berdasarkan pengakuan dari tersangka bahwa awalnya ia mendapatkan/membeli Sabu tersebut sebanyak 1 (satu) paket dari temannya yang berinisial I (DPO) dengan harga Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah).
Lalu, tersangka memaketkan kembali Sabu tersebut menjadi 7 (tujuh) paket dan rencananya akan dijual kembali dengan harga per paketnya Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah).
Diketahui, tersangka merupakan residivis dalam kasus yang sama dan ianya pernah di vonis oleh Pengadilan Negeri Langsa selama 4,3 tahun penjara pada tahun 2016 lalu.
Atas kejadian ini, tersangka dan BB dibawa ke Mapolres Langsa guna di lakukan proses penyidikan lebih lanjut, sedangkan I (DPO) masih dalam proses penyelidikan Sat Resnarkoba Polres Langsa,” demikian tutup Kasat.(Ryan)
Discussion about this post