Wartanusa.id – Langsa | Hanya membutuhkan waktu sekira 60 menit atau satu jam, dua orang pemuda diduga pengedar Narkoba diringkus Team Satgas Ops Antik Rencong I Polres Langsa. Selasa (18/02/2020), Petang.
Kapolres Langsa AKBP Andy Hermawan SIK.MSc melalui Kasatresnarkoba Iptu Wijaya Yudi Stira Putra SH dalam siaran pers mengatakan, “pada hari dan tanggal tersebut Team Satgas Ops Antik Rencong I Polres Langsa telah melakukan penggerebekan di sebuah rumah tepatnya di Gampong Blang Seunibong Kecamatan Langsa Kota Pemko Langsa, yang selama ini dicurigai menjadi tempat transaksi narkoba jenis sabu,”
Ketika petugas memasuki areal rumah tersebut langsung berhasil menciduk tersangka AR alias AJ Bin SY (26) warga Gampong Blang Seunibong Kecamatan Langsa Kota Pemko Langsa.
“Saat dilakukan penggeledahan di areal rumah, tepat ditumpukan sampah halaman depan rumah ditemukan Barang Bukti (BB) berupa 3 paket Narkotika jenis Sabu dengan berat keseluruhan 0,38 Gram yang juga di akui milik tersangka, Sekira Pukul 18.15 WIB di Tempat Kejadian Perkara (TKP) I (di dalam Rumah),” ungkap Kasat.
Lanjut Kasat menjelaskan berselang 60 menit kedepan tepatnya pukul 19.15 WIB atas keterangan tersangka AR alias AJ Bin SY, langsung dilakukan pengembangan.
Kemudian tepat di pinggir jalan Gampong Blang Seunibong Kecamatan Langsa Kota, Team Satgas Ops Rencong I kembali berhasil meringkus tersangka MA Bin SB (23) warga Dusun III, Gampong Daulat, Kecamatan Langsa Kota, Pemko Langsa, di tempat yang berbeda.
Saat itu langsung dilakukan penggeledahaan terhadap diri tersangka, ternyata, tepat di dekat posisi berdirinya tersangka, petugas kembali menemukan BB lainnya berupa 8 (delapan) paket Sabu yang disembunyikan oleh tersangka di tumpukan sampah samping parit/selokan. Dengan berat keseluruhan, 0,66 Gram, ini merupakan TKP ke II (Di pinggir jalan),” imbuhnya.
Setelah di intrograsi oleh petugas menurut pengakuan dari kedua orang tersangka tersebut bahwasanya mereka mendapatkan sabu dari seorang temannya yang berinisial R (DPO) yang selanjutnya akan di jualkan kembali.
Atas tindakan tersebut kedua orang tersangka dan BB dibawa ke Mapolres Langsa guna di lakukan proses penyidikan lebih lanjut, sedangkan R (DPO) masih dalam proses penyelidikan Sat Resnarkoba Polres Langsa,” tutup Kasat.
Adapun Barang Bukti dari keduanya berupa, BB milik tersangaka AR Alias AJ Bin SY diantaranya 3 (tiga) paket Sabu dengan berat keseluruhan 0,38 Gram, 1 (satu) plastik bungkus rokok, 1 (satu) gunting, 3 (tiga) plastik tembus pandang, 1 (satu) Bong, 1 (satu) unit HP merk Nokia warna merah.
Sementara BB milik tersangka MA Bin SB, 8 (delapan) paket Sabu dengan berat keseluruhan 0,66 Gram.(Jefry Boy Isny)
Discussion about this post