Simeulue | W (42), Warga Kecamatan Salang, Kabupaten Simeulue. Seorang penjual minuman Keras (Miras) berjenis tuak. Berhasil ditangkap Personil Polisi Polsek Setempat.
Selain menangkap pelaku, polisi juga berhasil mengamankan K (35), warga Kecamatan Simeulue Cut, sebagai pembeli miras tadi.
Kapolres Simeulue, AKBP Ardanto Nugruho, S.I.K,SH, MH. Melalui Kapolsek Salang Ipda Trio Febrianto, S.H, mengatakan. Penangkapan penjual dan pembeli miras tadi, berdasarkan informasi dari masyarakat yang melaporkan adanya penjual miras di daerah mereka. Kemudian pihak Polsek, turun kelapangan guna menindak lanjuti laporan masyarakat tadi.
“Berdasarkan laporan tadi, polisi bergerak ke lokasi untuk melakukan pengecekan sekaligus penangkapan, sampai di lokasi personil berhasil mengamankan pelaku dan pembeli, serta sejumlah barang bukti miras milik pelaku,” kata Trio Febrianto, Senin, 16/12/2019.
Dikatakannya, saat ini tersangka, dan pembeli miras, beserta barang bukti, telah diamankan ke Mapolsek Salang. Guna dimintai keterangan lebih lanjut.(Ai)
Discussion about this post