Wartanusa.id – Langsa | Team Satgas Ops Antik Rencong I Polres Langsa amankan 3 orang diduga gunakan sabu dalam rumah yang terjadi di 2 tempat terpisah. Jum’at – Sabtu (28,29/02/2020).
Tersangka pengguna sabu tersebut terdiri dari 2 laki-laki dan 1 perempuan yaitu RN (26), FA (23) dan S (45).
Kapolres Langsa, AKBP Giyarto,SH,SIK, Melalui Kasat Resnarkoba Polres Langsa, IPTU Wijaya Yudi Stira Putra SH, mengatakan, berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa adanya pengguna sabu di dalam sebuah rumah.
Setelah itu, tim gerak cepat untuk melakukan penggerebekan di rumah tersebut dan berhasil mengamankan 2 (dua) orang pengguna sabu RN dan S.
“Saat dilakukan penggeledahan di dalam kamar ditemukan BB berupa 2 (dua) paket sabu yang dibalut dengan uang pecahan Rp 2.000,- (dua ribu rupiah) yang ditemukan di jendela kamar,” ungkap Kasat.
Kemudian berdasarkan pengakuan dari kedua orang tersangka itu bahwa mereka mendapatkan/membeli sabu dari temannya yang bernama FA seharga Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Setelah dilakukan pengembangan, tim berhasil menangkap dan mengamankan FA di rumahnya.
Tidak sampai disitu, tim kembali mengintrogai FA, berdasarkan pengakuan dari tersangka FA bahwa Sabu tsb didapatkan dari temannya yang berinisial A berstatus DPO.
Diketahui tersangka RN dan S merupakan residivis dalam kasus yang sama dan mereka pernah menjalani hukuman di Lapas Klas II B Langsa pada tahun 2015 selama 1,5 tahun penjara,” terang Kasat.
Selanjutnya ketiga orang tersangka dan BB dibawa ke Mapolres Langsa guna di lakukan proses penyidikan lebih lanjut, sedangkan A (DPO) masih dalam proses penyelidikan Sat Resnarkoba Polres Langsa. (Ryan)
Discussion about this post