Komisaris PT Hanson International Benny Tjokrosaputro dan eks Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo ditetapkan sebagai tersangka dan di tahan Kejagung terkait kasus Jiwasraya Selasa (14/01).
Menurut Jaksa Agung Burhanuddin, PT Jiwasraya diduga tidak menerapkan prinsip kehati-hatian dalam penempatan reksa dana senilai Rp 14,9 triliun dari dana tersebut, 98 persen dikelola manajer investasi dengan kinerja buruk.
Sebelumnya, Kejagung pun telah melakukan pencegahan dan penangkalan dari dan ke luar negeri terhadap 10 nama kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM terhadap Heru Hidayat, Benny Tjokrosaputro, Asmawi Syam, Getta Leonardo Arisanto, Eldin Rizal Nasution, Muhammad Zamkhani, Djonny Wiguna, Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo, dan De Yong Adrian.
Menurut Pakar Hukum Pidana Dr. M. Nurul Huda, SH. MH Dosen Hukum Pidana Pascasarjana UIR ( Universitas Islam Riau), Jaksa Agung sebaiknya mengembangkan kasus ini secara mendalam.
“Dalam konstruksi perbuatan pidana, setiap perbuatan itu harus jelas, siapa dan berbuat apa, dan bertanggungjawab atas perbuatan apa.” Ujar Nurul.
Lebih Lanjut Nurul Huda yg merupakan Doktor Hukum lulusan Universitas Sebelas Maret Solo ini mengatakan bahwa, Demi keadilan Jaksa Agung sebaiknya mengusut ini dengan tuntas. Karena rakyat perlu tahu, siapa sebagai pelaku-pelaku, sebagai turut serta melakukan dan yang menyuruh melakukan perbuatan itu.
“Nah yang sudah jadi tersangka itu dalam konstruksi hukum pidana berbuat sebagai apa dan bertanggungjawab atas apa dan sampai dimana. Ini harus jelas. Agar rakyat tahu.” (FMinaldo)
Discussion about this post