• Advertise
  • Redaksi Aceh
  • Pedoman Media Siber
Wartanusa Aceh
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
    • Home – Layout 6
  • News
    • All
    • Business
    • Politics
    • Science
    • World
    Rp 900 Juta Cederai Demokrasi Indonesia

    Rp 900 Juta Cederai Demokrasi Indonesia

    Hillary Clinton in white pantsuit for Trump inauguration

    Amazon has 143 billion reasons to keep adding more perks to Prime

    Shooting More than 40 Years of New York’s Halloween Parade

    These Are the 5 Big Tech Stories to Watch in 2017

    Why Millennials Need to Save Twice as Much as Boomers Did

    Trending Tags

    • Trump Inauguration
    • United Stated
    • White House
    • Market Stories
    • Election Results
  • Tech
    • All
    • Apps
    • Gadget
    • Mobile
    • Startup

    The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

    Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

    macOS Sierra review: Mac users get a modest update this year

    Hands on: Samsung Galaxy A5 2017 review

    The Last Guardian Playstation 4 Game review

    These Are the 5 Big Tech Stories to Watch in 2017

    Trending Tags

    • Nintendo Switch
    • CES 2017
    • Playstation 4 Pro
    • Mark Zuckerberg
  • Entertainment
    • All
    • Gaming
    • Movie
    • Music
    • Sports
    12 Cabor Kota Langsa Akan Berlaga Pada Event Popda Aceh 2020

    12 Cabor Kota Langsa Akan Berlaga Pada Event Popda Aceh 2020

    Kredit Syari’ah Rumah Dengan DP 0%, Upaya H. Muzakkir GEUM Membantu Umat

    Kredit Syari’ah Rumah Dengan DP 0%, Upaya H. Muzakkir GEUM Membantu Umat

    The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

    macOS Sierra review: Mac users get a modest update this year

    Hands on: Samsung Galaxy A5 2017 review

    Heroes of the Storm Global Championship 2017 starts tomorrow, here’s what you need to know

  • Lifestyle
    • All
    • Fashion
    • Food
    • Health
    • Travel

    Shooting More than 40 Years of New York’s Halloween Parade

    Heroes of the Storm Global Championship 2017 starts tomorrow, here’s what you need to know

    Why Millennials Need to Save Twice as Much as Boomers Did

    Doctors take inspiration from online dating to build organ transplant AI

    How couples can solve lighting disagreements for good

    Ducati launch: Lorenzo and Dovizioso’s Desmosedici

    Trending Tags

    • Golden Globes
    • Game of Thrones
    • MotoGP 2017
    • eSports
    • Fashion Week
  • Review

    The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

    Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

    macOS Sierra review: Mac users get a modest update this year

    Hands on: Samsung Galaxy A5 2017 review

    The Last Guardian Playstation 4 Game review

    Intel Core i7-7700K ‘Kaby Lake’ review

No Result
View All Result
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
    • Home – Layout 6
  • News
    • All
    • Business
    • Politics
    • Science
    • World
    Rp 900 Juta Cederai Demokrasi Indonesia

    Rp 900 Juta Cederai Demokrasi Indonesia

    Hillary Clinton in white pantsuit for Trump inauguration

    Amazon has 143 billion reasons to keep adding more perks to Prime

    Shooting More than 40 Years of New York’s Halloween Parade

    These Are the 5 Big Tech Stories to Watch in 2017

    Why Millennials Need to Save Twice as Much as Boomers Did

    Trending Tags

    • Trump Inauguration
    • United Stated
    • White House
    • Market Stories
    • Election Results
  • Tech
    • All
    • Apps
    • Gadget
    • Mobile
    • Startup

    The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

    Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

    macOS Sierra review: Mac users get a modest update this year

    Hands on: Samsung Galaxy A5 2017 review

    The Last Guardian Playstation 4 Game review

    These Are the 5 Big Tech Stories to Watch in 2017

    Trending Tags

    • Nintendo Switch
    • CES 2017
    • Playstation 4 Pro
    • Mark Zuckerberg
  • Entertainment
    • All
    • Gaming
    • Movie
    • Music
    • Sports
    12 Cabor Kota Langsa Akan Berlaga Pada Event Popda Aceh 2020

    12 Cabor Kota Langsa Akan Berlaga Pada Event Popda Aceh 2020

    Kredit Syari’ah Rumah Dengan DP 0%, Upaya H. Muzakkir GEUM Membantu Umat

    Kredit Syari’ah Rumah Dengan DP 0%, Upaya H. Muzakkir GEUM Membantu Umat

    The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

    macOS Sierra review: Mac users get a modest update this year

    Hands on: Samsung Galaxy A5 2017 review

    Heroes of the Storm Global Championship 2017 starts tomorrow, here’s what you need to know

  • Lifestyle
    • All
    • Fashion
    • Food
    • Health
    • Travel

    Shooting More than 40 Years of New York’s Halloween Parade

    Heroes of the Storm Global Championship 2017 starts tomorrow, here’s what you need to know

    Why Millennials Need to Save Twice as Much as Boomers Did

    Doctors take inspiration from online dating to build organ transplant AI

    How couples can solve lighting disagreements for good

    Ducati launch: Lorenzo and Dovizioso’s Desmosedici

    Trending Tags

    • Golden Globes
    • Game of Thrones
    • MotoGP 2017
    • eSports
    • Fashion Week
  • Review

    The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

    Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

    macOS Sierra review: Mac users get a modest update this year

    Hands on: Samsung Galaxy A5 2017 review

    The Last Guardian Playstation 4 Game review

    Intel Core i7-7700K ‘Kaby Lake’ review

No Result
View All Result
Wartanusa Aceh
No Result
View All Result
Home Kolom

UU ITE, Quo Vadis Demokrasi Indonesia

Oleh: Wilson Lalengke

by AdminAceh
January 9, 2020
in Kolom, Nasional
0
UU ITE, Quo Vadis Demokrasi Indonesia
45
SHARES
5.3k
VIEWS
Share on FacebookShare WAShare on Twitter

Seorang ibu di Medan saat ini sedang digiring ke meja hijau. Namanya Febi Nur Amelia (29). Ia didakwa melanggar pasal 45 ayat (3) jo pasal 27 ayat (3) UU ITE, terkait perbuatan pencemaran nama baik. Dikutip dari kumparan.com, perkara muncul karena Febi menagih utang ke temannya, Fitriani Manurung, sebesar Rp 70 juta lewat Instastory (media sosial Instagram).

Postingan Instastory dengan akun @feby25052 yang dipersoalkan berbunyi: _“Seketika teringat sama ibu kombes yg belum bayar hutang 70 juta tolong bgt donk ibu dibayar hutangnya yg sudah bertahun-tahun @fitri_bakhtiar. Aku sih y orangnya gk ribet klo lah mmng punya hutang ini orang susah bgt pastinya aku ikhlaskan tapi berhubung beliau ini kaya raya jadi harus diminta donk berdosa juga klo hutang gk dibayar kan @fitri_bakhtiar. Nah ini yg punya hutang 70 juta ini foto diambil sewaktu dibandarjakarta horor klo ingat yg beginian mati nanti bakal ditanya lho soal hutang piutang.”_ (@fitri_bakhtiar adalah Firiani Manurung – red).

RelatedPosts

Corona Ancam Indonesia, Senator DPD RI: Orang Kaya Republik Ini Jangan Diam

Diduga, Oknum Anggota Dewan Simeulue Tidak Selesaikan Proyek

Pemkab Atam Serahkan LKPD Unaudited 2019 Tercepat ke 3 Nasional

Di Sumatera Barat, Sudarto ditangkap atas delik pasal UU yang sama. Aktivis pluralisme itu dinilai telah meresahkan masyarakat di dua kabupaten (Sijunjung dan Dharmasraya) akibat beberapa postingannya di media sosial terkait pelarangan perayaan natal di dua wilayah tersebut.

_”Tersangka dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian”._ Demikian keterangan Kabid Humas Polda Sumatera Barat Kombes Stefanus Satake Bayu. Sayangnya tidak didapatkan informasi tentang pihak yang melaporkan Sudarto ke polisi berkenaan kasus ini.

Sebelum ini, sudah tidak terhitung lagi korban yang berjatuhan oleh UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik) itu. Sebutlah beberapa yang sempat mencuat ke permukaan, seperti kasus Prita Mulyasari versus RS Omni International Tangerang tempat ia berobat, Baiq Nuril Maknun versus Kepsek SMAN 7 Mataram tempat ia bekerja sebagai honorer, dan Galih Ginanjar versus mantan istrinya, Fairuz A Rafiq.

Di kalangan jurnalis atau wartawan, jerat UU ITE juga sungguh luar biasa. Korban yang tersengat oleh UU ini hampir merata di seluruh nusantara. Sebutlah kasus Umar Effendi dan Mawardi, wartawan beritaatjeh.net di Lhokseumawe, Slamet Maulana, wartawan beritarakyat.com di Sidoarjo, dan Supriadi Dadu, wartawan media cetak di Bolaang Mongondow. Yang paling tragis adalah kasus wartawan Sinar Pagi Baru, Muhammad Yusuf, yang meregang nyawa di penjara akibat delik UU ITE.

Pemenjaraan warga masyarakat berbasis UU ITE bernuansa politik tidak kalah hebatnya. Buni Yani, Ahmad Dhani, dan Bambang Tri Mulyono adalah beberapa di antaranya. Tidak kurang dari delapan orang didakwa melanggar UU ITE terkait peristiwa penyerangan terhadap Wiranto beberapa waktu lalu. Bahkan, seorang Dandim harus rela dicopot jabatannya akibat ciutan istrinya terkait penusukan Wiranto di Pandeglang tersebut.

Terlepas dari proses hukum yang sudah dan sedang berjalan, patut kita bertanya apakah UU ITE ini berfungsi dengan benar dalam mewujudkan tujuan hukum yang ingin dicapai? Jika pelanggar sebuah peraturan semakin banyak jumlahnya, maka dapat diduga bahwa aturan tersebut gagal _(failure)_. Dengan kata lain, jika sebuah UU tidak mampu memaksa masyarakat untuk tidak melakukan sebuah perbuatan yang dilarang, tidak menimbulkan efek jera bagi orang lain, maka UU tersebut mesti dipertanyakan keabsahannya.

Setiap orang dapat saja beragumen bahwa semakin banyak pembunuh, pencuri, perampok, pengedar narkoba, dan tindak kriminal lainnya, padahal sudah ada UU atau KUHP yang melarangnya. Apakah itu berarti UU tidak berfungsi alias gagal? Ya, hampir semua UU, untuk tidak mengatakan semua, yang berlaku di negara ini tidak berfungsi sebagaimana mestinya alias gagal total. Buktinya? Direktorat Jenderal Pemasyarakatan kalang-kabut dalam menyediakan ruang tahanan yang makin hari makin sumpek kelebihan muatan _(over capacity)._

Bercermin dari bangsa-bangsa maju lainnya di dunia, seperti Jepang, Belanda, dan Swedia, yang tingkat kriminalitas warganya amat rendah, tentu ada resep ‘Undang-Undang’ ampuh yang semestinya dapat diterapkan di bangsa kita. Tugas para pemangku kepentingan hukumlah yang harus mempelajari dan mencoba mengaplikasikannya dalam pengendalian perilaku warga masyarakat di negara ini.

Kembali ke persoalan UU ITE. Sudah banyak orang yang mempertanyakan dan meminta peninjauan kembali UU ITE, bahkan meminta penghapusan pasal-pasal yang terkait dengan penyebaran informasi oleh masyarakat. Sejak 2009 hingga kini, telah beberapa kali dilakukan pengajuan judicial review UU ITE ke Mahkamah Konstitusi, khususnya pasal 27 ayat (3) jo pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tersebut. Namun gagal, JR selalu ditolak MK.

Tanpa bermaksud mengurangi penghormatan kepada pembuat UU ITE dan MK, namun secara kasat mata, dengan logika sederhana, kita dapat menyimpulkan beberapa hal tentang UU ITE, sebagai berikut:

1. Pasal 27 ayat (3) UU ITE bertentangan dengan UUD 1945. Pasal 28F dari UUD ini menyatakan bahwa “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.” Dalam pasal ini jelas tersurat bahwa setiap orang berhak untuk menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.” Hanya manusia dengan akal sakit yang mengatakan bahwa pasal 27 ayat (3) UU ITE itu tidak bertentangan dengan pasal 28F UUD 1945.

2. Pasal 27 ayat (3) UU ITE tidak sejalan dengan TAP MPR RI Nomor XVII Tahun 1998. Pasal 14 dari TAP MPR ini menyatakan bahwa “Setiap orang berhak atas kebebasan menyatakan pikiran dan sikap sesuai hati Nurani”. Selanjutnya, kebebasan mengeluarkan pendapat dipertegas lagi dalam pasal 19 yang berbunyi: “Setiap orang berhak atas kemerdekaan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat”. Pasal 21 memberi pengakuan yang sejalan dengan pasal 28F UUD 1945 yang menegaskan bahwa “Setiap orang berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”. Dengan menggunakan akal sehat yang sederhanapun, dengan mudah dapat dilihat bahwa pasal 27 ayat (3) UU ITE telah mengangkangi pasal-pasal yang termaktub dalam TAP MPR Nomor XVII Tahun 1998 ini.

3. Pasal 27 ayat (3) UU ITE kontradiktif dengan UU Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Azasi Manusia. Pada pasal 23 ayat (2) dinyatakan bahwa “Setiap orang bebas untuk mempunyai, mengeluarkan dan menyebarluaskan pendapat sesuai hati nuraninya, secara lisan dan atau tulisan melalui media cetak maupun elektronik dengan memperhatikan nilai-nilai agama, kesusilaan, ketertiban, kepentingan umum, dan keutuhan bangsa”. Selanjutnya, pasal 67 UU HAM ini menegaskan tentang kewajiban dasar setiap warga negara Indonesia dengan menyatakan bahwa “Setiap orang yang ada di wilayah negara Republik Indonesia wajib patuh pada peraturan perundang-undangan, hukum tak tertulis, dan hukum internasional mengenai hak asasi manusia yang telah diterima oleh negara Republik Indonesia”. Kewajiban untuk mematuhi UU HAM dan Deklarasi HAM PBB juga dibebankan kepada Pemerintah, sebagaimana bunyi pasal 71 “Pemerintah wajib dan bertanggung jawab menghormati, melindungi, menegakkan, dan memajukan hak asasi manusia yang diatur dalam Undang-undang ini, peraturan perundang-undangan lain, dan hukum internasional tentang hak asasi manusia yang diterima oleh negara Republik Indonesia”. Oleh karena itu, dapat dikatakan bahwa pada hakekatnya penggunaan UU ITE untuk meniadakan HAM mengeluarkan dan menyebarluaskan pendapat merupakan pelanggaran serius terhadap UU Nomor 39 Tahun 1999 ini, alias kontradiksi antar UU.

4. Pasal 27 ayat (3) UU ITE tidak sejalan dengan Piagam HAM PBB. Pasal 19 Piagam HAM PBB menetapkan bahwa “Setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat; dalam hal ini termasuk kebebasan menganut pendapat tanpa mendapat gangguan, dan untuk mencari, menerima dan menyampaikan keterangan-keterangan dan pendapat dengan cara apa pun dan dengan tidak memandang batas-batas. _(Article 19: Everyone has the right to freedom of opinion and expression; this right includes freedom to hold opinions without interference and to seek, receive and impart information and ideas through any media and regardless of frontiers)”._ Penerapan UU ITE yang jelas-jelas mengingkari Piagam HAM PBB itu menjadi salah satu penyebab Indonesia selalu mendapat nilai buruk oleh Badan HAM Internasional dalam implementasi HAM di bangsa ini.

5. Pasal 27 ayat (3) dan pasal 45 ayat (1) UU ITE secara sadar atau tidak telah menjadi tembok pengaman bagi pelaku tindak kriminal. Dalam banyak kasus yang bergulir ke pengadilan terkait pelanggaran pasal 27 ayat (3) UU ITE, para terdakwa dihukum karena telah menyampaikan informasi penting tentang perilaku jahat yang dilakukan oleh oknum tertentu. Jikapun belum masuk ranah tindak pidana, namun perilaku oknum yang ‘dipublikasikan’ warga itu merupakan sikap dan tindakan yang tidak pantas, melanggar tata krama, dan tidak bermoral. Oknum obyek pemberitaan selalu akan menggunakan UU ITE sebagai pisau untuk menusuk balik sang penyampai informasi tentang kebejatan perilakunya. Sayangnya, banyak oknum aparat hukum yang memanfaatkan situasi ini untuk kepentingan pribadi dan kelompoknya.

6. Pasal 27 ayat (3) dan pasal 45 ayat (1) UU ITE memberangus demokrasi. UU ITE sering dijadikan alat bagi para pejabat untuk menjerat warganya ke ranah hukum. Sebagian lagi menjadikan UU ini untuk menakut-nakuti warga agar sang pejabat tetap aman dalam melakukan tindak kejahatannya. Screen shot tulisan bernada kritis rakyat kepada pejabat dan pemimpinnya sering dijadikan barang bukti untuk memenjarakan warga masyarakat yang sudah memilih mereka menjadi pejabat. Ungkapan kekecewaan rakyat terhadap kepemimpinan pejabat sering menghantarkan si rakyat yang memberi makan pejabatnya itu harus berurusan dengan UU ITE di pengadilan. Keberadaan UU ITE benar-benar efektif dalam membungkam suara rakyat.

Akhirnya, jika kondisi ini terus dibiarkan berlanjut, tidak mustahil suatu saat nanti negeri ini sepi dari suara rakyat. Pada saat itu, yang terdengar hanya ajakan mari menundukkan kepala sambil berucap, “Turut berbelasungkawa atas kematian demokrasi Indonesia”. Rest in Peace Bro! (*)

Tags: Kasus instastoryWilson lalengke
Previous Post

Kapolres Langsa Pimpin Sertijab di Mapolres

Next Post

Ada Kabar Penggeledahan, Gerbang Kantor PDIP Ditutup Rapat-rapat

Related Posts

Corona Ancam Indonesia, Senator DPD RI: Orang Kaya Republik Ini Jangan Diam
Nasional

Corona Ancam Indonesia, Senator DPD RI: Orang Kaya Republik Ini Jangan Diam

March 17, 2020
Diduga, Oknum Anggota Dewan Simeulue Tidak Selesaikan Proyek
Nasional

Diduga, Oknum Anggota Dewan Simeulue Tidak Selesaikan Proyek

February 29, 2020
Pemkab Atam Serahkan LKPD Unaudited 2019 Tercepat ke 3 Nasional
Aceh Tamiang

Pemkab Atam Serahkan LKPD Unaudited 2019 Tercepat ke 3 Nasional

February 17, 2020
BPPA Pulangkan Warga Langsa yang Meninggal di Jakarta
Aceh

BPPA Pulangkan Warga Langsa yang Meninggal di Jakarta

January 27, 2020
Capai Desa Berlistrik 100%, Aceh Jadi Daerah Pertama di Luar Pulau Jawa
Aceh

Capai Desa Berlistrik 100%, Aceh Jadi Daerah Pertama di Luar Pulau Jawa

January 24, 2020
FPRM Kesalkan Putusan Raker Komisi II DPR RI, Terkait Hapus Tenaga Honorer
Aceh

FPRM Kesalkan Putusan Raker Komisi II DPR RI, Terkait Hapus Tenaga Honorer

January 22, 2020
Next Post
Ada Kabar Penggeledahan, Gerbang Kantor PDIP Ditutup Rapat-rapat

Ada Kabar Penggeledahan, Gerbang Kantor PDIP Ditutup Rapat-rapat

Discussion about this post

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Hj Rosmawati Syukuran dan Temu Ramah Bersama Masyarakat Serta Tim SR

Hj Rosmawati Syukuran dan Temu Ramah Bersama Masyarakat Serta Tim SR

March 7, 2020

The WikiLeaks Emails Show How a Clinton White House Might Operate

September 29, 2019

Celebrity Foodies: See What the Stars Are Snacking on Today

October 19, 2019
Antisipasi Corona, Imigrasi Langsa Akan Perketat Pemeriksaan Pada Pengunjung Asing

Antisipasi Corona, Imigrasi Langsa Akan Perketat Pemeriksaan Pada Pengunjung Asing

March 17, 2020
Jasad Rangga Ditemukan Mengapung di Sungai Alue Gadeng

Jasad Rangga Ditemukan Mengapung di Sungai Alue Gadeng

October 11, 2020
Tangkal Covid-19, Brimob Batalyon B Imbau dan Bagi Hand Sanitizer

Tangkal Covid-19, Brimob Batalyon B Imbau dan Bagi Hand Sanitizer

March 22, 2020
Satgas TMMD Bangun Lapangan Volly di Paya Dua

Satgas TMMD Bangun Lapangan Volly di Paya Dua

March 20, 2020
Teks: Kapolres bersama Bupati mengimbau dan cek suhu tubuh penumpang bus

Tangkal Covid-19, Pemkab Atam Semprot Disinfektan dan Cek Suhu Tubuh

March 20, 2020
Wartanusa Aceh

Wartanusa Aceh Fokus berita Aceh.

Follow Us

Kategori

Recent News

Jasad Rangga Ditemukan Mengapung di Sungai Alue Gadeng

Jasad Rangga Ditemukan Mengapung di Sungai Alue Gadeng

October 11, 2020
Tangkal Covid-19, Brimob Batalyon B Imbau dan Bagi Hand Sanitizer

Tangkal Covid-19, Brimob Batalyon B Imbau dan Bagi Hand Sanitizer

March 22, 2020
  • Advertise
  • Redaksi Aceh
  • Pedoman Media Siber

© 2020 Supported By Wartanusa.id.

No Result
View All Result

© 2020 Supported By Wartanusa.id.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In