Wartanusa.id | KPK melakukan kegiatan tangkap tangan dugaan penerimaan hadiah/janji terkait dengan penetapan anggota DPR-RI Terpilih 2019-2024 pada Rabu 8/9/2020.
Dalam kegiatan operasi tangkap tangan tersebut KPK mengamankan 8 orang pada Rabu – Kamis (8-9 Januari 2020) termasuk Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan.
Dalam Konferensi Pers nya Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar menjelaskan kronologi OTT (Operasi Tangkap Tangan) bermula saat KPK menerima ada laporan transaksi dugaan permintaan uang oleh WSE alias Wahyu Setiawan kepada ATF ( mantan anggota Bawaslu yang juga orang kepercayaan WSE) pada Rabu 8 Januari 2020.
Kemudian KPK mengamankan WSE dan RTO (Asisten WSE) di Bandara Sukarno-Hatta pada pukul 12.55 WIB.
Kemudian secara paralel, tim terpisah KPK mengamankan ATF di rumah pribadinya di Depok pada pukul 13.14 WIB. Dari ATF, tim mengamankan uang setara dengan sekitar Rp400 juta dalam bentuk mata uang SGD Singapura dan buku rekening yang diduga terkait perkara.
Tim lain mengamankan SAE (Swasta), DON (Advokat), dan I (Sopir SAE) di sebuah restoran di Jalan Sabang, Jakarta Pusat pukul 13.26 WIB.
Terakhir, KPK mengamankan IDA (Keluarga WSE) dan WBU (Keluarga WSE) di rumah pribadinya di Banyumas.
Delapan orang tersebut dibawa ke Gedung Merah Putih KPK Jalan Kuningan Persada Kavling 4, Jakarta Selatan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Setelah melakukan pemeriksaan dan gelar perkara KPK menetapkan 4 tersangka yakni WSE alias Wahyu Setiawan, ATF alias Agustiani Tio Fridelina sebagai penerima suap dan HAR alias Harun Masuki, SAE alias Saiful sebagai pemberi suap.
“KPK berharap masyarakat dapat mengawal proses penanganan perkara ini karena dugaan tindak pidana korupsi yang sedang ditangani ini terkait dengan aspek mendasar dalam proses demokrasi yang sedang kita jalani.” Tutup Lili. (FMinaldo)
Discussion about this post